Tugas dan Fungsi

SESUAI PERATURAN BUPATI FAKFAK

NOMOR 42 TAHUN 2016

TENTANG

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA

TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN FAKFAK

 

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa

  • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Asisten.
  • Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi, pemantauan dan evaluasi program kegiatan dan penyelenggaraan pembinaan teknis, administrasi dan sumberdaya di bidang pelayanann administrasi, pengelolaan dan pengadaan barang dan jasa.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bagian Pengadaan Barang dan Jasa menyelenggarakan fungsi :
  1. pelaksanaan perumusan kebijakan di bidang pelayanan dan pembinaan pengadaan barang/jasa;
  2. pelaksanaan pembinaan teknis di bidang pelayanan administrasi pengadaan barang/jasa;
  3. pengkoordinasian penyusunan rencana umum pengadaan barang/jasa;
  4. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintah daerah di bidang pelayanan dan pembinaan pengadaan barang/jasa;
  5. pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah secara Elektronik (LPSE);
  6. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan Asisten.

Subbagian Perumusan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa

  • Subbagian Perumusan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
  • Subbagian Perumusan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas menyiapkan koordinasi dan petunjuk pelaksanaan urusan Perumusan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa.
  • Uraian tugas Subbagian Perumusan Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa sebagai berikut :
  1. menyiapkan, menyajikan bahan analisadan sosialisasi kebijakan pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
  2. menyiapkan bahan koordinasi sinkronisasi administrasi dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
  3. menyiapkan bahanperumusan kebijakan dan petunjuk dalam pengadaan barang/jasa;
  4. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian.

Subbagian Pengendalian Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa

  • Subbagian Pengendalian Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
  • Subbagian Pengendalian Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas menyiapkan koordinasi dan petunjuk pelaksanaan urusan Pengendalian Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa.
  • Uraian tugas Subbagian Pengendalian Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa sebagai berikut :
  1. menyiapkan bahan koordinasi dan pembinaan rencana umum pengendalian kebijakan pengadaan;
  2. menyiapkan bahan evaluasi data hasil pengadaan barang/jasa organisasi perangkat daerah dilingkungan pemerintah kabupaten Fakfak;
  3. menyiapkan bahan pemantauan dan verifikasi realisasi pengadaan barang/jasa sesuai dengan rencana umum pengadaan;
  4. menyiapkan bahan pelaporan realisasi rencana umum pengadaan sebagai bahan penyusunan kebutuhan tahun anggaran berikutnya;
  5. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian.

Subbagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa

  • Subbagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
  • Subbagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa mempunyai tugas menyiapkan koordinasi dan petunjuk pelaksanaan urusan Layanan Pengadaan Barang/Jasa.
  • Uraian tugas Kepala Subbagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa sebagai berikut :
  1. melaksanakan layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik;
  2. menyiapkan bahan koordinasi kelompok kerja pengadaan barang/jasa pemerintah;
  3. pemberian dukungan administrasi bagi pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa;
  4. menyiapkan bahan evaluasi pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa;
  5. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian.